Thursday, April 10, 2014

Kemampuan yang harus dikembangkan dalam kompetensi Pedagogik


Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi sebagai berikut:
a.       Kemampuan mengelola pembelajaran
Secara pedagogis, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting, karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat, dinilai kering dari aspek pedagogis, dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga peserta didik cendrung kerdil karena tidak mempunyai dunianya sendiri.
b.      Pemahaman terhadap peserta didik
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan kompetensi yang harus dimiuliki oleh guru. Setidaknya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif.
c.       Perencanaan pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru yang aan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran setidaknya mencakup tiga kegiatan yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
d.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Dalam Rencana Peraturan Peemerintah tentang Guru, bahwa guru haru memiliki kompetensi untuk melaksanakan pembelajaran yag mendidik dan dialogis. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama subjek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikasi. Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan prilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal: pre tes, proses, dan post tes.
e.       Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam memanfaatkan teknologi pembelajaran, terutama internet (e-learning), agar ia mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan, teknologi, dan informasi dalam melaksanakan tugas utamanya mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik. Guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran. Dengan demikian, penguasaan guru terhadap standar kompetensi dalam bidang teknologi pembelajaran dapat dijadikan sebagai salah satu indikator standar dan sertifikasi kompetensi guru.
f.       Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi,benchmarking, serta penilaian program.
g.      Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi paedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstra kurikuler (ekskul), pengayaan dan remidial, serta bimbingan dan konseling (BK).

No comments:

Post a Comment